• Bijak dalam bersosial media

    Mari perdalam agama islam secara kaffah/menyeluruh, hati-hati dalam copas dan share sosmed, ikuti pendapat ulama yang ikhlas dan benar.

  • Islam adalah agama yang Sempurna

    Kebenaran Islam tidak terbantahkan oleh kebenaran apapun,buktikan. Pelajari secara mendalam kepada ustad/ustazah yang benar dan ikhlas

  • Sosial Media bagaikan pisau bermata dua

    Mari gunakan sebaik-baiknya, cerdas dan arif dalam penggunaannya serta tidak menyalahi aturan islam

Monday, June 11, 2018

Watimpres Yahya Staquf ke IsraelIsrael, ada apa?


33 RESOLUSI PBB SAJA DICUEKIN ISRAEL, APALAGI SEKADAR DIPLOMASI YAHYA 
Staguf

Mediaumat.news- Rencana kehadiran Watimpres Yahya Staquf sebagai pembicara dalam seminar yang diselenggarakan Konsulat Hubungan Luar Negeri Israel di Tel Aviv pada 13 Juni mendatang, dinilai menunjukkan eksistensi penjajah Israel.

“Jadi kedatangan Yahya Staquf itu menunjukkan pengakuan eksistensi penjajah Israel,” ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto kepada mediaumat.news, Ahad (10/5/2018).

Menurut Ismail, salah satu penolakan terhadap penjajahan yang paling mendasar yaitu menolak eksistensi penjajah. “Dengan kita hadir saja berarti kita mengakui eksistensi penjajah. Kalau mengakui eksistensi penjajah berarti mengakui penjajahan yang dilakukan oleh penjajah itu. Ini prinsip sekali,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana kalau Yahya Staquf datang untuk membawa pesan perdamaian, dengan tegas Ismail mengatakan itu menunjukkan seolah-olah Yahya Staquf tidak tahu reputasi Israel. Israel itu penjajah dengan reputasi bebal. Tidak peduli dengan apa pun kata orang.

“Jangan lagi seorang Yahya Staquf, sekian banyak resolusi PBB bahkan resolusi Dewan Keamanan PBB pun diingkari. Lebih dari 33 Resolusi PBB yang dicuekin Israel, apalagi hanya sekadar diplomasi seorang Yahya Staquf. Jadi yang dikenal oleh Israel itu hanya satu, seperti yang Hamas katakan, yaitu bahasa perang saja!” beber Ismail.

Dan Ismail pun menduga bahwa  Yahya Staquf tidak akan berani mengatakan bahwa Israel itu penjajah dan harus hengkang dari bumi Palestina karena sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Menurut Ismail, dari sisi undangan memang Yahya Staquf diundang bukan sebagai Watimpres, tapi dia tetaplah seoarang Watimpres. Sebagai negara yang dalam konstitusinya menolak penjajahan di muka bumi semestinya dia tidak melakukan itu karena itu sudah melanggar konstitusi.

“Tapi Presiden tidak  aware  terkait yang seperti ini, tidak peduli. Tetapi soal radikalisme peduli sekali, seolah-olah Israel itu bukan penjajah, negara yang sopan santun, lemah lembut. Padahal kalau kita mau lihat contoh negara radikal ya Israel, kalau kita mau melihat contoh negara teroris, zalim, bengis ya Israel. Sementara kepada kelompok yang tidak melakukan kekerasan apa-apa, rezim ini begitu sengitnya,” pungkas Ismail.[] Joko Prasetyo
===
Al-Qur'an & Hadits Bukan Dokumen Sejarah
Oleh: Felix Siauw
Syaitan memang menggoda manusia dengan banyak cara, sebab dia sudah terlatih ribuan tahun, dengan berbagai cara dan strategi yang sudah jelas keberhasilannya

Allah ingatkan dalam Al-Qur'an "Maka syaitan menghias amal-amal buruk mereka", hingga mereka merasa berbuat baik padahal bermaksiat, memperbaiki padahal merusak

Itulah sifat Yahudi munafik, mereka merasa memperbaiki dunia padahal merusak, jangankan bertindak biadab membunuhi manusia, para Nabi saja mereka bunuhi

Maka memenuhi undangan mereka, dengan dalih menasihati adalah bagian tipudaya. Alasannya Musa saja menghadap Fir'aun, padahal jauh dari itu

Musa datang dengan penuh kehormatan, mendakwahi Fir'aun dengan tegas, bahwa dia melampaui batas. Bukan diundang, difasilitasi, untuk berkata yang diinginkan Fir'aun

Lihat saja, ketika diundang dan ditanya sekira begini "Apakah mungkin mengintepretasi Al-Qur'an dengan cara berbeda, agar tidak jadi masalah bagi relasi Islam dan Yahudi?" begitu

Maka dijawab, "Bukan hanya bisa, tapi wajib". Lalu lanjut berkata. "So, the Qur'an and the Hadith, are both basically, a historical document". Innalillahi

Menganggap Al-Qur'an dan Al-Hadits ialah dokumen sejarah. Lalu apa bedanya kita dengan mereka yang menolak Al-Qur'an dengan berkata "itu hanya kisah orang terdahulu", Ya Rabb

Sama saja mengatakan, bahwa apa yang dibuat oleh Rasulullah sebagai pengertiannya terhadap Al-Qur'an tidak lagi relevan dengan masa kini, merasa lebih tau ketimbang Rasul?

Bagi yang begini, Allah ingatkan,

Apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu". Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka. Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka. Kemudian, sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka. Kemudian, dikatakan (kepada mereka): "Inilah azab yang dahulu selalu kamu dustakan" - QS Al-Mutaffifin: 13-17

Bagi kita Al-Qur'an dan Hadits adalah wahyu. Penuntun hidup manusia, dan yang paling memahaminya adalah Rasulullah Muhammad dan sahabatnya, dan kita berpegang padanya


https://youtu.be/FNOyj6Soq7Q

Thursday, May 24, 2018

Menanti Fatwa Hati

Oleh: Ust felix siauw


Aku tahu bahwa ilmu itu takkan pernah menyatu dengan maksiat, tapi tetap saja aku tak bosan-bosan melakukannya. Itulah mengapa kebodohan tetap membersamaiku

Aku tahu dosa itu candu, tapi aku masih meyakinkan diriku, bahwa ini dosa yang terakhir, tak ada lagi dosa setelahnya, aku sadar itu mantranya syaitan, tapi aku terus tertipu

Aku paham perkara melalaikan itu menjauhkanku dari hal yang harusnya aku capai. Tapi hal-hal yang remeh itu sangat-sangat menyenangkanku, sementara prestasi menjauhiku

Meski banyak dosaku, aku enggan beristighfar. Meski meluber kesalahanku, aku tak henti membuat yang baru. Terus-menerus tinggalkan tanggung jawab padahal akan dihisab

Entah bagaimana hidup ini bila Allah adil kepadaku. Bila satu kebaikan dibalas satu, satu dosa dibalas satu. Maka takkan punya kesempatan aku berdiri di hadapan Ar-Rahmaan

Tak ada yang membuatku berharap kecuali ampunan Tuhanku. Tapi aku malu meminta ampunan-Nya setelah apa yang aku lakukan pada-Nya, mengabaikan dan meremehkan-Nya

Bertambah-tambahlah rasa malu itu, tatkala aku menemukan Tuhanku menanti diriku senantiasa, kapanpun aku siap, kapanpun aku mau, sebetapapun aku jauh melangkah

Kalimat itu menghancurkanku. "Bila hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang aku". "Aku dekat". Sedekat itu hingga Tuhanku langsung berbicara padaku

Kini aku bertanya pada hatiku. Sampai kapan engkau ingin begini? Sampai kapan engkau terus mengabaikan Tuhan yang tak henti-hentinya mencintai dan menyayangimu?

Saturday, May 19, 2018

Qodlo Qodar

Qodlo & Qodar: Perbuatan Manusia Tidak Ada Kaitannya dengan Qodlô’?



Ada sebagian orang yang menuduh Hizbut Tahrir (HT) berpandangan bahwa perbuatan manusia tidak ada kaitannya dengan qodlô’ (keputusan/ketetapan) Allah swt, sehingga HT dituduh sesat dalam hal ini, karena menurut ulama sunni semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah swt. Benarkah demikian?


***

Terlepas dari latar belakang penuduhnya, apakah karena tidak faham, atau karena punya maksud terpuji ingin membentengi umat dari keyakinan yang rusak, atau ada maksud jahat yang didorong kedengkian[1], yang jelas tuduhan tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan.

Mungkin dia membaca sendiri kitab Syakhsiyyah Islamiyyah juz I, alias tanpa mendapatkan penjelasan langsung dari anggota HT.


Kitab Syakhshiyyah Islamiyah juz 1 adalah kitab ke 11 yang dikaji rutin mingguan dalam Hizbut Tahrir (HT). Cara mengkajinya dibaca per paragraf, lalu dijelaskan oleh yang diizinkan mengisi oleh HT, dan didiskusikan.


JIKA dibaca sendiri, apalagi kalau membacanya tergesa-gesa tanpa memahami betul-betul objek pembahasannya, atau tidak tuntas membaca 46 halaman yang terkait qodlo qodar (dari hal. 47 sd 93) dalam kitab ini, MAKA tidak aneh kalau muncul kesimpulan yang ‘ajaib’ seperti itu, terutama ketika membaca ‘ekor’ paragraph kedua, halaman 91:

وهذه الأفعال لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء.

“Perbuatan-perbuatan ini tidak termasuk dalam qodlo, dan qodlo tidak termasuk dalam perbuatan-perbuatan ini, sebab manusialah yang melakukannya berdasarkan keinginan dan pilihannya, dengan demikian maka perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiyariyah tidak termasuk dalam kategori qodlo.”

Apalagi jika ‘ekor’ paragraf ini dipertentangkan dengan perkataan Imam al-Baihaqi (w. 458 H):




… Iman kepada qadar adalah beriman terhadap lebih dahulunya ‘ilmu Allah SWT daripada apa yang akan diupayakan dan selainnya dari para makhluq, dan terjadinya semuanya itu dari taqdir dari Allah, dan Dia menciptakan untuknya kebaikannya dan keburukannya.[2]

Ketika di’konfrontasikan’ dua ungkapan tersebut sekilas kontradiktif, hingga muncullah tuduhan seperti yang terlontar.

*Akar Masalah*


Komunikasi, baik lisan maupun tulisan, tidaklah seperti transfer file dari satu flashdisk ke flashdisk lain. Karena, kadang apa yang ditulis atau diucapkan si A tidaklah mudah difahami oleh si B sebagaimana ‘isi kepala’ si A. Begitu juga sebaliknya.


Saya sendiri (M. Taufik NT), sebelum mengkaji lebih lanjut kitab-kitab yang dikaji dalam Hizbut Tahrir (HT), TELAH mendiskusikan tentang qodlo dan qodar ini sebanyak 5 kali atau bahkan lebih.


Awal-awalnya, kesimpulan saya memang HT ini ‘mereduksi’ kekuasaan Allah dalam apa yang diistilahkan “daerah yang dikuasai manusia”.  Terbayang dalam benak saya berarti “tidak ada peran Allah disitu” lebih sadis lagi “Allah ‘bukan Tuhan’ dalam daerah yang dikuasai manusia”.

Ternyata, setelah berulang-ulang mengkajinya, pokok keruwetannya sebetulnya hanya masalah tema (dalam ungkapan lain disebut semesta/ruang lingkup pembicaraan).


Saya sampai berkesimpulan seliar itu hanya karena tidak disiplin dalam membahas tema yang dimaksud, itu juga mungkin ‘penyakit’ yang diderita oleh si penuduh.

Untuk menjelaskan bahwa memahami tema itu sangat penting, saya buat ilustrasi sebagai berikut:


Misalnya si A menyatakan bahwa 23 + 2 = 1. Si B, hampir pasti akan menuduh si A itu tidak bisa berhitung, kalau si B tidak tahu bahwa si A itu sedang mengerjakan operasi penjumlahan dalam tema “bilangan jam 24-an”[3] (yakni jam 23 (11 malam) ditambah 2 jam lagi = jam 1 dini hari).


Si B juga akan menuduh si A tidak konsisten ketika memeriksa buku si A dimana di suatu halaman ditulis 23 + 2 = 1, sementara di halaman lain ditulis 23 + 2 = 25. Karena si B tidak bisa memilah yang pertama itu temanya apa, dan yang kedua itu temanya apa.

*Tema Pembahasan*


Terkait apa yang dibahas oleh HT dalam Syakhsiyyah juz I yang ‘ekor’ paragrafnya dipermasalahkan, sebetulnya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani, sebelum membahas lebih lanjut, sudah menegaskan tema yang beliau bahas, beliau katakan (teks asli Arabnya di footnote[4]):

“Orang yang mendalami masalah ini akan menjumpai keharusan untuk mengetahui asas yang diatasnya dibangun pembahasan tersebut, agar pembahasannya tetap berada pada alur (ruang lingkup/tema)nya, sehingga menghasilkan hasil yang diinginkan oleh dasar pembahasan. bukan hanya sekedar hasil. Asas (dasar) pembahasan qadla dan qadar:

1. Bukan menyangkut perbuatan hamba dari segi apakah dia yang menciptakannya atau Allah SWT.

2. Bukan tentang iradah Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan hamba, sehingga perbuatan tersebut harus terwujud berdasarkan iradah tadi.

3. Bukan terkait dengan ilmu Allah Swt dari sisi bahwa Dia mengetahui seorang hamba akan melakukan sesuatu (perbuatan) sehingga ilmu-Nya mencakup segala hal yang akan dilakukan seorang hamba.

4. Bukan tentang keberadaan perbuatan seorang hamba yang telah tertulis di lauhil mahfuz sehingga dia harus melakukannya sesuai dengan apa yang telah tertulis.”


Setelah menegaskan mana yang diluar tema, beliau menjelaskan tema yang dibahas selanjutnya yakni: Perbuatan manusia dari sisi apakah seorang hamba terikat harus melakukan perbuatan baik atau buruk, ataukah mempunyai pilihan terhadapnya? Apakah ia memiliki pilihan (ikhtiar) untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, ataukah tidak mempunyai pilihan?[5].


Inilah tema yang dibahas sebenarnya oleh para ahli kalam[6], hingga timbul silang sengketa, dan inilah pula yang akan ‘didudukkan’ pada tempatnya oleh Syaikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullaah.

Kalau sudah dijelaskan begitu dan penuduh tetap saja mengait-ngaitkan dengan empat hal diluar tema pembahasan tersebut, berarti memang dasar orangnya yang tidak faham, atau susah faham, atau tidak mau faham.


Sama seperti si B, setelah dijelaskan bahwa 23 + 2 = 1 itu temanya adalah “bilangan jam 24-an”, dia tetap ‘ngeyel’: “tapi kan yang benar itu 23 + 2 = 25” katanya.

*Perbuatan Manusia; Dipaksa atau Tidak?*


Setelah tahu dan mau disiplin tentang tema, maka penjelasannya jadi sederhana: bahwa manusia menjalani kehidupannya dalam dua daerah: 1) yang manusia tidak diberi Allah pilihan, maka dia tidak dimintai pertanggungjawaban atasnya. 2) yang manusia diberi pilihan, maka perbuatan itu berarti dia yang melakukan, dan dia dimintai pertanggungjawaban atasnya.[7]

Yang aneh adalah kesimpulan penuduh yang memaksa mengaitkan ungkapan di kitab Syakhsiyyah I tersebut dengan “penciptaan perbuatan” padahal sudah dijelaskan temanya bukan itu.


Untuk wilayah yang Allah SWT beri pilihan kepada manusia, cuma ditulis semisal:

يفعل مختاراً ويمتنع عن الفعل مختاراً

Dia (manusia) melakukannya berdasarkan pilihannya, dan dia meninggalkan perbuatan tersebut sesuai juga dengan pilihannya.

Perhatikan bahwa yaf’alu disitu maknanya adalah ‘melakukan/mengerjakan/berbuat’, dan pelaku (fa’il)nya adalah manusia. Tidak ada ungkapan bahwa manusia yakhluqu al fi’la (menciptakan perbuatan) di situ.


Sama seperti al Qur’an ketika menyatakan:

إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

“sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan” (QS Yunus :36)

Ayat tersebut dan yang semakna juga menyatakan bahwa yang mengerjakan itu pelakunya adalah manusia…kenapa tidak dituduh saja sekalian kalau al Qur’an itu sesat karena pernyataan tersebut?.

Tema yang ditekankan dalam pembahasan ini, sekali lagi, adalah “perbuatan manusia dari sisi apakah dia dipaksa atau diberi pilihan”.


Dan sesungguhnya sudah jelas, bahwa ada wilayah yang manusia diberi pilihan, dan ada juga yang tidak ada pilihan/dipaksa dalam kehidupannya, yang selanjutnya dirinci dalam kitab tersebut.

Di wilayah yang dia diberi pilihan/tidak terpaksa itulah yang dia akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia atau di akhirat. Sampai di sini selesai pembahasan tema tersebut.

Takdir/Qadar dalam Makna Ilmu Allah


Iman kepada Takdir/Qadar dalam makna ilmu Allah bukanlah yang dibahas oleh syaikh Taqiyuddin dalam bab qodlo dan qodar di paragraph tersebut.


Iman kepada takdir (qadar) sudah dibahas di bab sebelumnya, yakni di bab khusus qadar, yang membahas makna qadar sesuai nash syara’, dan tidak ada pertentangan di bab tersebut dengan apa yang dipertentangkan oleh penuduh dengan ungkapan Imam al Baihaqi sebelumnya: “Iman kepada qadar adalah beriman terhadap lebih dahulunya ‘ilmu Allah SWT daripada apa yang akan diupayakan…” inilah makna qadar sesuai nash-nash syar’i.

Adalah wajib bagi setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah itu Maha Mengetahui, baik yang besar maupun yang kecil, yang dzahir maupun yang bathin, yang terang maupun yang tersembunyi, yang terdahulu maupun yang akan datang, yang belum dilakukan seseorang maupun yang sudah dilakukan seseorang, semuanya Allah Ketahui bahkan sebelum orang tersebut Dia ciptakan, hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi karena banyaknya nash yang qath’iy yang menyatakan demikian.


‘Ilmu Allah adalah masuk dalam kategori sifat Allah, yang dalam Syakhsiyyah I dinyatakan bahwa itu merupakan hal yang diluar ‘jangkauan akal’ sehingga kita hanya dituntut untuk meyakininya saja, tidak mempertanyakan ‘bagaimananya’, ‘keterkaitannya’ dengan yang lain, dan rincian-rincian ‘ilmu Allah itu.

تفكروا في الخلق الله ولا تفكروا في الخالق فا نكم لا تقدرون قدره

“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Allah (sifat dan dzatnya), sebab, kamu tidak akan sanggup mengira-ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR Abu Nu’aim)[8]

Jadi, jika terkait qodho dan qodar, kalau yang dibahas temanya adalah “perbuatan” Allah dan sifatnya, sebetulnya cukup diyakini saja.

Tetapi, Kalau yang dibahas adalah perbuatan manusia dari sisi dia dipaksa atau tidak, maka Syaikh Taqiyuddin sudah menjelaskannya.


Syaikh Muhammad bin Wâsi’ al Azdi[9], seorang tabi’in yang wafat tahun 123 H, pernah ditanya oleh Bilal Ibn Abi Burdah (gubernur Bashrah):

مَا تَقُولُ فِي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ؟

“Apa yang kamu katakan tentang qodlo dan qadar wahai Abu Abdillah?”
Ia menjawab,

أَيُّهَا الْأَمِيرُ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِبَادَهُ عَنْ قَضَائِهِ وَقَدَرِهِ، إِنَّمَا يَسْأَلُهُمْ عَنْ أَعْمَالِهِمْ

“wahai amir…sesungguhnya Allah tidak akan menanyai hamba-nya pada hari kiamat tentang qodlo-Nya dan qadar-Nya…Dia hanyalah akan menanyai tentang amalan mereka.” [10]

Dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dia berkata;

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَتَنَازَعُ فِي الْقَدَرِ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّ وَجْهُهُ حَتَّى كَأَنَّمَا فُقِئَ فِي وَجْنَتَيْهِ الرُّمَّانُ فَقَالَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui kami sementara kami sedang berselisih dalam masalah taqdir, kemudian beliau marah hingga wajahnya menjadi merah sampai seakan akan pipinya seperti buah delima yang dibelah, lalu beliau berkata:

أَبِهَذَا أُمِرْتُمْ أَمْ بِهَذَا أُرْسِلْتُ إِلَيْكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حِينَ تَنَازَعُوا فِي هَذَا الْأَمْرِ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ أَلَّا تَتَنَازَعُوا فِيهِ

“Apakah kalian diperintahkan seperti ini atau apakah aku diutus kepada kalian untuk masalah ini? Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah lantaran perselisihan mereka dalam perkara ini. Karena itu, aku tekankan pada kalian untuk tidak berselisih dalam masalah ini.” (HR at Tirmidzi dg sanad hasan).

Riwayat diatas itu tentang qodho dan qadar dalam pengertian al Qur’an dan as Sunnah, yakni itu “perbuatan” dan sifat Allah, yang sebetulnya sederhana, cukup yakini saja. Hanya saja ketika tercampur filsafat, para ahli kalam akhirnya melebarkan pembahasannya, dan sebetulnya yang para ahli kalam bahas adalah persoalan “perbuatan manusia” dari sisi terpaksa atau tidaknya… inilah yang kemudian dijelaskan oleh HT.

Contoh sederhananya misalnya si A tertangkap dalam kondisi sadar (tidak ngelindur) saat mencuri, maka HT memandang yang melakukan pencurian adalah si A, tidak bisa dikatakan bahwa Allahlah yang melakukan pencurian, begitu pula alasan si A bahwa dia mencuri sesuai dengan irodah atau takdir Allah, tidak bisa diterima untuk menggugurkan hukumannya.

Seorang pencuri pernah dihadapkan kepada ‘Umar, ketika mau dihukum dia mengatakan:

إنما سرقت بقدر الله

“sesunguhnya saya mencuri ini karena taqdir Allah”

Maka ‘Umar tetap menghukumnya dan berkata:

ونحن نقطع يدك بقدر الله

“dan kami memotong tangan engkau juga dengan taqdir Allah” (Syarh ‘Aqidah Al Washitiyyah lil Barrak, hal 291)[11]

Yakni, seseorang mencuri memang atas takdir (pengetahuan) Allah, Allah sudah tahu sejak awal bahwa si A akan mencuri, andai dia tidak mencuripun itu atas takdir (pengetahuan) Allah. Begitu pula ‘Umar, mau memotong tangan atau tidak itu juga dengan takdir (pengetahuan) Allah, inilah yang ditegaskan Imam al Baihaqi sebelumnya: “Iman kepada qadar adalah beriman terhadap lebih dahulunya ‘ilmu Allah SWT daripada apa yang akan diupayakan…”

Masalah Kehendak (Irodah) Allah

Yang dimaksud dengan Iradah Allah adalah “tidak akan terjadi sesuatu apapun di malakut (alam kekuasaan)-Nya kecuali dengan kehendak-Nya“[12], sebetulnya juga jelas dan tinggal diyakini saja. Apabila manusia melakukan suatu perbuatan (dalam daerah ‘dikuasai’ manusia) tanpa dicegah Allah, tanpa dipaksa, dan ia dibiarkan melakukan secara sukarela, maka pada hakekatnya perbuatan manusia tersebut berdasarkan Iradah Allah, bukan berlawanan dengan kehendak-Nya.

Adanya pembagian ‘daerah yang dikuasai’ yang manusia bebas mau berbuat atau tidak, mau iman atau kafir, mau taat atau maksiyat, itu terjadi juga dengan irodah Allah, karena memang Allah menghendaki demikian. Andai Allah menghendaki semua orang beriman semuanya, tentu akan lain ‘cerita’ di dunia ini.

Contoh Kasus
Si A mau berangkat pengajian atau tidak itu masuk wilayah yang Allah beri dia pilihan. Kemudian dia berangkatnya mau pakai motornya, jalan kaki, atau naik taxi ini juga pilihan dia. Ketika memilih naik motornya, dan ternyata motornya ‘raib’ maka itu diluar kekuasaan dia, ketika lalu milih jalan kaki itu juga pilihan dia (dalam kasus ini bisa dikatakan bahwa Allah tidak berkehendak dia naik motornya), ketika jalan kaki tiba-tiba dia ditabrak kendaraan maka kejadian ini bukan kehendaknya, lalu dibawa ke rumah sakit saat pingsan, itu juga bukan kehendaknya, dan akhirnya justru hadir di rumah sakit, tidak hadir di pengajian itu juga bukan kehendaknya. Dalam kasus seperti ini bisa dikatakan si A ‘berkehendak’ ke pengajian, cuma Allah berkehendak lain. Jadi dalam ‘daerah yang dikuasai manusia’ tetap saja kehendak Allah yang terjadi, hanya saja si A tetap dapat ganjaran walau niatnya tidak kesampaian.

Si B mau berangkat ke lokalisasi untuk berzina, itu masuk wilayah yang Allah beri dia pilihan. Kemudian dia berangkatnya mau pakai motornya, jalan kaki, atau naik taxi ini juga pilihan dia. Ketika memilih naik motornya, dan ternyata motornya ‘raib’ maka itu diluar kekuasaan dia, ketika lalu milih jalan kaki itu juga pilihan dia (dalam kasus ini bisa dikatakan bahwa Allah tidak berkehendak dia naik motornya), ketika jalan kaki tiba-tiba dia ditabrak kendaraan maka kejadian ini bukan kehendaknya, lalu dibawa ke rumah sakit saat pingsan, itu juga bukan kehendaknya, dan akhirnya justru sampai di rumah sakit, tidak sampai ke lokalisasi, ini juga bukan kehendaknya. Dalam kasus seperti ini bisa dikatakan si A ‘berkehendak’ berzina, cuma Allah berkehendak lain.

***

Jadi, dalam daerah yang dikuasai manusia, taat atau maksiat adalah ketetapan Allah yang disediakan untuk dipilih manusia. Mana yang dipilih oleh manusia dari dua jalan tersebut maka itu yang akan terjadi, atas izin Allah swt, hanya saja jika dia memilih ketaatan maka terjadinya atas izin dan ridha Allah, jika berupa kemaksiatan maka terjadi atas izin Allah saja, tanpa ridha-Nya. Allah berfirman:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu… (QS. Az Zumar 7)

Lho, kalau Allah tidak ridho, kenapa bisa terjadi kekafiran, bukankah Dia Maha Kuasa? Jawabnya ya itulah ketetapan Allah, Allah berkehendak memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih pilihannya.

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ

Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu (QS. Al Maa-idah 48)

Sesuai dengan pilihan kita di dunia ini, masing-masing dari kita telah diberi “kaplingan” tempat di neraka dan di surga, jadi setiap kita punya dua ‘kapling’, satu di surga, satu di neraka, kalau kita masuk surga, kita masih sempat menengok ‘kaplingan’ kita di neraka, sebaliknya juga begitu. Dari Al A’raj dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ أَحَدٌ الْجَنَّةَ إِلَّا أُرِيَ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ لَوْ أَسَاءَ لِيَزْدَادَ شُكْرًا وَلَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ إِلَّا أُرِيَ مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ لَوْ أَحْسَنَ لِيَكُونَ عَلَيْهِ حَسْرَةً .

“Tidaklah seorangpun masuk surga, kecuali di perlihatkan kepadanya tempat duduknya di neraka sekiranya (dulu) dia berbuat buruk, agar bertambah rasa syukurnya. Dan tidaklah seorangpun masuk neraka kecuali di perlihatkan kepadanya tempat duduknya di surga sekiranya (dulu) dia berbuat baik, agar menjadi satu penyesalan baginya.” (HR. al Bukhari). Allaahu A’lam. [M.Taufik NT]

Baca Juga:

Hizbut Tahrir Mengingkari Qodlo dan Qadar?
Kesalahfahaman Tentang Qodlo & Qodar
Mengkristal (Tabalwar), Apa Maksudnya?
Berpikir Cepat; Menguak Pujian Istri Kepada Suaminya
Nasib Non Muslim dalam Sistem Khilafah
Khilafah di Mata Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Khutbah Jum’at – Berhati-hati Terhadap “Dosa Jâriyah”
Benarkah Khilafah Hanya Masalah Khilafiyyah/Ijtihadiyyah?
[1] Saya sendiri dapat slide penuduh tentang ‘kesesatan HT’, bahkan ada buku kecilnya yang isinya penjabaran ringkas dari slide tersebut.

[2] al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, hal. 54. Sebagaimana juga Imam al Baihaqi mengutip penjelasan imam al Khattabi ketika menjelaskan hadits riwayat Imam Ahmad tentang dialognya Nabi Adam dengan Nabi Musa ‘alaihimassalaam. Alkhattabi menyatakan:

مَعْنَاهُ الإِخْبَارُ عَنْ تَقَدُّمِ عِلْمِ اللَّهِ بِمَا يَكُونُ مِنْ أَفْعَالِ الْعِبَادِ وَأَكْسَابِهِمْ وَصُدُورِهَا عَنْ تَقْدِيرٍ مِنْهُ وَخَلْقٍ لَهَا ، خَيْرِهَا وَشَرِّهَا ، وَالْقَدَرُ اسْمٌ لِمَا صَدَرَ مُقَدَّرًا عَنْ فِعْلِ الْقَادِرِ

Maknanya adalah pemberitahuan tentang lebih dahulunya ‘Ilmu Allah terhadap apa yang akan ada dari perbuatan hamba dan usaha mereka… [al Qadla wal Qadar lil Baihaqi, hal 118, maktabah syamilah]

[3] Tahun 2001 materi ini diajarkan di level SMP, termasuk basis bilangan.

[4] Teks aslinya:

والمدقق فيها يجد أنه لابد من معرفة الأساس الذي يبنى عليه البحث حتى يكون البحث على صعيده فتنتج النتيجة التي يقتضيها أساس البحث لا مطلق نتيجة. وأساس البحث في القضاء والقدر ليس هو فعل العبد من كونه هو الذي يخلقه أم الله، وليس هو إرادة الله تعالى من أن إرادته تعلقت بفعل العبد فهو لابد موجود بهذه الإرادة، وليس هو علم الله تعالى من كونه يعلم أن العبد سيفعل كذا ويحيط علمه به، وليس هو كون هذا الفعل للعبد مكتوباً في اللوح المحفوظ فلابد أن يقوم به وفق ما هو مكتوب

[5] Teks aslinya:

وموضوع البحث الذي تبنى مسألة القضاء والقدر على أساسه هو موضوع الثواب على الفعل والعقاب عليه، أي: هل العبد ملزم على القيام بالفعل خيراً أم شراً أو مخيّر فيه؟ وهل له اختيار القيام بالفعل أو تركه أو ليس له الاختيار؟

[6] makna qodlo dan qodar dalam nash al Qur’an dan as Sunnah sudah dijelaskan pada kitab tersebut dibagian sebelum ini.

[7] Teks aslinya:

والمدقق في أفعال العباد يرى أن الإنسان يعيش في دائرتين إحداهما يسيطر عليها وهي الدائرة التي تقع في نطاق تصرفاته، وضمن نطاقها تحصل أفعاله التي يقوم بها بمحض اختياره، والأخرى تسيطر عليه وهي الدائرة التي يقع هو في نطاقها، وتقع ضمن هذه الدائرة الأفعال التي لا دخل له بها سواء أوقعت منه أو عليه.

[8]

رواه الأصبهاني في ترغيبه بهذا اللفظ، ولأبي نعيم عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه صلى الله عليه وسلم خرج على أصحابه فقال، ما جَمَعَكم‏؟‏ فقالوا اجتمعنا نذكر ربنا ونتفكر في عظمته، فقال تفكروا في خلق الله ولا تتفكروا في الله، فإنكم لن تَقْدُروا قدْرَه – الحديث، وللطبراني قي الأوسط والبيهقي في الشعب عن ابن عمر مرفوعا تفكروا في آلاء الله ولا تفكروا في الله،

[9] الاسم : محمد بن واسع بن جابر بن الأخنس بن عائذ بن خارجة بن زياد الأزدى ، أبو بكر و يقال أبو عبد الله ، البصرى العابد

الطبقة : 5 : من صغار التابعين

الوفاة : 123 هـ

روى له : م د ت س ( مسلم – أبو داود – الترمذي – النسائي )

رتبته عند ابن حجر : ثقة

[10] Abu Nu’aim, Hilyatul Awliyâ, 2/ 354. Maktabah Syamilah

[11] Versi maktabah syamilah, dengan penomoran otomatis

[12] Nidzomul Islam, bab Qodho dan Qadar

Sunday, May 13, 2018

SURABAYA DITEROR BERITA



Oleh HANIF KRISTIANTO
13/05/2018 Vol.305

#KamiTidakTakut
Kata rakyat didunia maya
Sebenarnya mereka takut
Teror berita itu mengacaukan rencana

Surabaya diteror berita
Bukan bom-bom dalam perang melawan penjajah
Bom mengguncang beberapa gereja
Entah siapa yang usil saja

#KamiTidakTakut
#SurabayaWani
Mencoba tegar di atas tagar
Mencoba sangar di kala gempar

Kami mengutuk perilaku teror itu
Sebab bertolak dengan ajaran Islam
Kami menolak bom bunuh diri itu
Sebab melukai sesama makhluk

Surabaya diteror berita
Berita itu liar membahana
RUU Terorisme dipaksakan sah
Melalui legitimasi opini pembaca

Kami menolak stigma
Pengaitan dengan kelompok dakwah
Kami menolak rekayasa
Mengambinghitamkan Islam yang mulia

Surabaya diteror berita
Siapakah pelaku utama?
Mohon pihak keamanan menyelidiki seksama
Sampai hilang persepsi liar warga

#KamiTidakTakut
Sebab Islam tak membenarkan bunuh diri
Sebab Islam tak membenarkan membunuhi jiwa
Sebab Islam mengharamkan teror
Cuma orang tak waras
Yang mau diperas meneror luas

Surabaya diteror berita
Sementara rakyat mulai bosan cerita lama
Di tengah himpitan hidup
Di kala melilit perut
Rakyat tak butuh berita teror
Rakyat butuh makan
Rakyat butuh kerja
Rakyat butuh rumah
Itu nyata dan fakta
Bukan lagi cerita dalam berita
____________
#KamiTidakTakut #SurabayaWani #DakwahTanpaKekerasan #TerorBukanAjaranIslam #MengutukSegalaTeror #StopTerorKebijakan #TegakkanKeadilan #IslamRahmatanLilAlamin #PuisiHanifK #SastraNusantara #SastraIndonesia

🗣👣🧠👨🏽‍✈
PUISI HANIF KRISTIANTO
Kumpulan Karya Puitis Ideologis dan Politis. Silahkan Like n Share. Semoga menjadi Pencerahan dan Pencerdasan Umat
https://t.me/puisihanifk

KELIRUMOLOGI HTI, KHILAFAH, NKRI


Oleh : Prof. Fahmi Amhar


1. Dikiranya, HTI itu mau bikin "negara dalam Negara", separatisme model dulu NII-Kartosuwiryo, OPM atau ISIS. Padahal sejatinya, HTI itu tidak punya satgas para-militer, apalagi bersenjata. Senjatanya cuma kalimat tahlil, malah sebenarnya HTI juga bisa dibaca "Hizbut Tahlil Indonesia". Lihat saja itu benderanya .

2. Dikiranya, Khilafah itu ajaran gerakan HTI, atau monopoli HTI, atau bahkan HTI sudah punya Khalifah, model kelompok Abdul Qadir Baraja di Lampung, atau Abu Bakar al Baghdadi di Irak. Padahal sejatinya, ada aturan organisasi, bahwa kalau ada anggota HTI yang dibaiat menjadi khalifah yang sebenarnya, dia akan dikeluarkan dari keanggotaan HTI. Bingung? Makanya, ayo tabayyun !

3. Dikiranya, NKRI itu bisa rusak/bubar hanya oleh aksi konvoi, demonstrasi, atau konferensi sebuah ormas. Sebegitu rapuhkah NKRI ? Padahal sejatinya, membuat negara itu tidak "segampang" membuat acara istighatsah, apalagi membubarkannya.

4. Dikiranya, NKRI akan makin rusak dengan ajaran Islam, khususnya syari'ah & khilafah. Padahal sejatinya, yang merusak NKRI itu ya korupsi, narkoba, liberalisme, kapitalisme, pornografi, utang luar negeri, dsb. Justru ajaran Islam lah yang dulu berjasa mengobarkan perlawanan melawan penjajah.

5. Dikiranya, NKRI itu bisa kuat karena kesaktian Pancasila belaka. Padahal, Pancasila baru lahir tanggal 1 Juni 1945. Sosialisasinya juga kapan? Sedangkan Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Si Singamangaraja XII, Pattimura, Sultan Hasanuddin, Pangeran Antasari, dan ratusan pahlawan lain, itu berjuang jauh sebelum Pancasila ditemukan. Lalu kalau tidak ada fatwa jihad dari Hadhratus Syaikh K.H. Hasyim Asy'ari, apakah kira-kira Bung Tomo & arek-arek Suroboyo mau mempertahankan kemerdekaan dari serbuan Sekutu tgl 10 November 1945? Nah jihad itu jelas ajaran Islam !

#KamiBersamaHTI
#KhilafahAjaranIslam

Monday, April 23, 2018

PENYALAHGUNAAN KAIDAH FIKIH UNTUK ikut PEMILU

PENYALAHGUNAAN KAIDAH FIKIH UNTUK MENGIKUTI PEMILU

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Biasanya, menjelang Pemilu akan berseliweran di pelbagai media berbagai justifikasi agar umat Islam terlibat dalam Pemilu. Sebagiannya menggunakan kaidah-kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Misalnya kaidah adh-dharurah tubih al-mahzhurat, yang berarti kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan. Maksudnya, keikutsertaan umat dalam Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang, diakui hukum asalnya haram. Pasalnya, Pemilu Legislatif berarti memilih wakil rakyat yang di parlemen akan melegislasi hukum kufur, bukan hukum syariah Islam.

Namun kemudian, ada pertimbangan, Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini adalah darurat sehingga akhirnya dibolehkan. Alasannya, kalau tidak memilih (alias golput) akan menimbulkan kemadaratan yang lebih besar, yaitu dominasi orang kafir atau pihak yang tidak menghendaki umat Islam kuat. Sebaliknya, dengan memilih, kemadaratannya lebih kecil. Menurut mereka, ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Yukhtaru ahwanus-syarrayn(dipilih kemadaratan yang paling ringan dari dua kemadaratan yang ada).

*Kaidah Fikih dan Rambu-rambunya

Kaidah fikih dalam kitab-kitab ushul fikih disebut dengan beragam istilah, namun maksudnya secara garis besar sama. Kadang disebut al-qawa’id al fiqhiyyah, atau al-qawa’id asy-syar’iyyah, atau al-qawa’id al kulliyah. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, kaidah fikih adalah :
اَلْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ الْكُلِّيُّ الْمُنْطَبِقُ عَلىَ جُزْئِيَّاتِهِ
Hukum syar’i yang bersifat menyeluruh (kulli) yang berlaku untuk bagian-bagiannya (juz’iyat) (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/444).
Definisi tersebut menjelaskan bahwa kaidah fikih mempunyai dua sifat utama. Pertama: kaidah fikih sebenarnya adalah hukum syar’i, yang di-istinbath dari dalil-dalil syar’i. Artinya, kaidah fikih sebenarnya bukan dalil syar’i (sumber hukum), melainkan hukum syar’i itu sendiri. Kedua: kaidah fikih merupakan hukum kulli, yakni hukum yang berlaku untuk banyak kasus (juz’iyyat), bukan berlaku untuk satu kasus saja (Taqiyuddin An-Nabhani, Izalah al-Atribah ‘anil Judzur, hlm. 1-2).

Misalkan kaidah fikih yang berbunyi: Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu. (Apa yang tak dapat dijangkau semuanya, tidak ditinggalkan semuanya). Kaidah ini di-istinbath dari sejumlah dalil syar’i yang mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan suatu taklif syariah semaksimal mungkin, di antaranya

sabda Rasulullah saw.:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian (HR Bukhari dan Muslim). (Lihat Iman Abdul Majid Al Hadi, Qa’idah Al-Maysur La Yasquthu bi al-Ma’sur, hlm. 77).

Kaidah ini tak hanya dapat diberlakukan pada satu kasus, tetapi banyak kasus. Misalnya, jika seseorang punya utang Rp 10 juta, tetapi hanya mampu membayar Rp 5 juta, maka tak boleh dia tak membayar utang sama sekali. Dia wajib membayar walau hanya Rp 5 juta.

Contoh lain, jika seorang murid/mahasiswa harus menguasai 10 bab ilmu untuk ujian, sedangkan dia hanya mampu menguasai 7 bab saja, maka dia wajib menguasai yang 7 bab itu. Tidak boleh dia menyerah dan tidak menguasai satu bab pun. Demikian seterusnya.

Meskipun kaidah fikih bukan dalil syar’i (sumber hukum), ia dapat diamalkan seperti halnya dalil syar’I; maksudnya, dapat menjadi dasar bagi penetapan hukum-hukum syariah baru. Hanya saja hukum-hukum syariah baru ini bukan hukum syariah yang sama sekali baru, seperti halnya hukum hasil ijtihad, melainkan sekadar cabang hukum dari hukum pokok yang sudah ada (yaitu kaidah fikih itu sendiri).

Jadi pengamalan kaidah fikih hakikatnya adalah mencabangkan hukum syariah, yang diistilahkan at-tafrii’ ‘ala al hukm asy-syar’i oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/443).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pengamalan kaidah fikih ada rambunya, yaitu disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jika pengamalan suatu kaidah fikih bertentangan dengan nash-nash syariah maka yang diamalkan adalah nas syariah, sedangkan kaidah fikihnya wajib diabaikan, yakni tidak boleh diamalkan. Hal itu karena pengamalan kaidah fikih kedudukannya sederajat dengan pengamalan Qiyas. Jika Qiyas bertentangan dengan nash al-Quran dan as-Sunnah, yang wajib diamalkan adalah nas al-Quran dan as-Sunnah, sedangkan Qiyasnya dikalahkan dan tidak boleh diamalkan (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/449).

*Penyalahgunaan Kaidah Darurat

Tidak dibenarkan menggunakan kaidah darurat untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif.

Alasannya ada dua. Pertama: pengamalan kaidah darurat tersebut tidak sah karena bertentangan dengan nas-nas syariah yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini. Pemilu Legislatif dimaksudkan untuk memilih anggota parlemen yang tugas utamanya adalah melakukan legislasi.
Legislasi di parlemen haram karena legislasi ini hakikatnya adalah memberikan hak tasyri’(penetapan hukum) kepada selain Allah, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi.

Padahal dalam Islam hak tasyri’ hanyalah milik Allah saja, bukan yang lain (M. Ahmad Mufti, At-Tasyri’ wa Sann al-Qawanin fi ad-Dawlah al-Islamiyyah, hlm. 6 & 38).
Nas-nas syariah dengan tegas membatasi hak tasyri’ sebagai hak milik Allah SWT saja (QS al-An’am [6] : 57).
Karena itu wajar jika orang yang membuat hukum sendiri tanpa merujuk pada wahyu Allah disebut sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah, karena dia telah menandingi hak Allah sebagai Pembuat Hukum (Al Musyarri’) (Lihat: QS at-Taubah [9] : 31).
Dengan demikian, jelas penggunaan kaidah darurat untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam Pemilu adalah batil. Pasalnya, kaidah darurat merupakan bagian kaidah fikih yang syarat penerapannya tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Kedua: karena kondisi daruratnya sendiri tidak ada sehingga tidak sah mengamalkan kaidahadh-dharurah tubih al—mahzhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan) untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam pemilu. Darurat menurut Imam Suyuthi adalah sampainya seseorang pada suatu batas yang jika dia tidak melakukan yang dilarang, maka dia akan mati atau mendekati mati (misal kehilangan anggota tubuh seperti tangan, kaki, dsb).

Contohnya boleh makan bangkai atau minum khamer bagi orang yang kalau tidak segera makan/minum dia akan terancam mati (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hlm. 84-85). Definisi darurat Imam Suyuthi itu semakna dengan definisi darurat menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu keterpaksaan yang sangat (al-idhthirar al-mulji’) yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kematian (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483). Jadi definisi darurat itu terbatas pada kondisi yang mengancam jiwa.

Inilah definisi darurat yang disepakati ulama empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, X/427).
Dengan demikian, jika kondisi yang ada tidak sampai mengancam jiwa, misalnya sekadar kehilangan kesempatan menjadi presiden, anggota DPR, atau anggota kabinet, jelas bukan kondisi darurat. Kondisi darurat dalam arti terancamnya jiwa sama sekali tidak terwujud ketika umat Islam tidak memilih dalam Pemilu. Apakah kalau umat Islam tidak memilih dalam Pemilu lantas terancam jiwanya? Tidak, bukan?
Persoalannya, para masyasyikh muta’akh-khirin (ulama kontemporer) ternyata cenderung melonggarkan definisi darurat. Darurat didefinisikan secara luas bukan hanya kondisi yang mengancam jiwa, tetapi juga mengancam hal-hal selain jiwa, seperti harta, akal, dan sebagainya (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, 10/428-429).

Jadi seorang pegawai yang terancam dipecat oleh atasannya dapat dikategorikan dalam kondisi darurat, karena terancam hartanya (tak lagi gajian). Jika definisi darurat yang longgar seperti ini yang dipakai, memang logis kalau Pemilu dianggap darurat. Mungkin mereka menganggap dominasi kaum liberal/sekular dalam parlemen adalah kondisi darurat jika umat tidak memilih. Dengan tak memilih, umat akan terancam, meski bukan terancam nyawanya, tetapi mungkin terancam kepentingannya.
Padahal definisi darurat yang longgar itu tak dapat diterima. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani definisi itu justru tidak sesuai dengan nash al-Quran yang menjadi sumber atau dasar definisi darurat.

Misalnya, QS al-Baqarah ayat 173 jelas membatasi kondisi darurat hanya pada kondisi yang mengancam jiwa, bukan mengancam hal-hal lain di luar keselamatan jiwa (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483).

*Penyalahgunaan Kaidah Akhaffu Dhararayn

Kaidah Akhaffu Dhararayn artinya adalah seorang Muslim boleh memilih bahaya (dharar) yang paling ringan dari dua bahaya yang ada. Kaidah ini pengertiannya sama dengan kaidahYukhtaru ahwanus-syarrayn yang telah dijelaskan di atas (M. Shidqi al-Burnu, Mawsu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, XII/349).
Kaidah ini biasanya digunakan untuk menyikapi adanya dua bahaya yang diasumsikan akan menimpa umat dalam konteks Pemilu.

Pertama: bahaya kecil ketika umat Islam terlibat dalam demokrasi. Kedua: bahaya besar ketika umat Islam tidak terlibat dalam demokrasi, yaitu akan adanya dominasi orang kafir di parlemen atau kabinet, yang dapat mengancam kepentingan atau aspirasi umat Islam.
Penggunaan kaidah Akhaffu Dhararayn ini untuk membolehkan umat ikut Pemilu juga tidak dapat dibenarkan, karena beberapa alasan. Pertama: pengamalan kaidah tersebut secarasyar’i tidak sah karena tidak memenuhi syaratnya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nash-nash al-Quran dan as-Sunnah. Sudah dijelaskan bahwa banyak nas-nas yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini.

Kedua: pengguna kaidah tersebut terjebak pada logika jumlah orang (individu), seraya melupakan aspek sistem yang ada. Diasumsikan kalau di parlemen mayoritasnya Muslim, akan baik dan tak berbahaya. Sebaliknya, kalau mayoritasnya non-Muslim akan tidak baik dan berbahaya. Padahal jumlah Muslim atau non-Muslim tidak ada efeknya secara signifikan dalam sistem demokrasi. Pasalnya, dalam sistem demokrasi, UU yang dihasilkan adalah UU kufur, tidak peduli apakah pendukung UU itu mayoritasnya Muslim atau non-Muslim. Bahkan kalaupun UU yang akan dilegislasikan adalah syariah Islam dari segi substansi hukumnya, seperti UU Perkawinan, Zakat, atau Wakaf, tetap saja prosedur legislasinya batil, yaitu tunduk pada suara mayoritas (Muhammad Syakir Syarif, Al-Musyarakah fi al-Barlaman, hlm. 91).

Ketiga: pengguna kaidah tersebut lupa terhadap fakta konkret, bahwa banyak bahaya yang menimpa umat Islam justru ketika anggota parlemen mayoritasnya Muslim. Sebagai contoh, UU Migas yang disahkan oleh DPR tahun 2001 yang mayoritasnya Muslim. UU Migas ini telah menjadi dasar Perpres (Peraturan Presiden) untuk menetapkan kenaikan BBM yang berkali-kali terjadi. Padahal kenaikan BBM telah terbukti melonjakkan berbagai harga barang dan jasa dan sudah terbukti menaikkan jumlah orang miskin di Indonesia.

*Penyalahgunaan Kaidah Ma La Yudraku Kulluhu La Yutraku Kulluhu

Kaidah ini berarti apa yang tak dapat diraih semua, jangan ditinggalkan semua. Maksudnya, umat Islam harus ikut Pemilu walaupun tidak bisa mayoritas (meraih semua kursi), jangan sampai tidak ikut memilih sama sekali.
Penggunaan kaidah ini juga tak dapat dibenarkan karena dua alasan.

Pertama: kaidah ini tidak sah untuk diterapkan karena tidak memenuhi syarat penerapannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Padahal banyak nas-nas syariah yang telah mengharamkan fungsi legislasi dalam parlemen saat ini.

Kedua: kaidah tersebut hanya boleh diterapkan pada perbuatan-perbuatan yang halal, tidak boleh diterapkan untuk perbuatan yang haram, seperti legislasi di parlemen saat ini. Hal ini dapat diketahui dari dalil hadis yang mendasari kaidah ini, yaitu sabda Nabi saw., “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian.”(HR al-Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini dapat diketahui bahwa tidak mungkin Nabi saw. memerintahkan kecuali yang halal menurut syariah.
Karena itu, tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk perbuatan yang haram.
Misalnya, kalau tidak bisa k orupsi 1 miliar, korupsi 500 juta saja. Demikian pula tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif. Pasalnya, Pemilu ini akan mengantarkan para wakil rakyat untuk melakukan perbuatan yang haram, yaitu melegislasi UU kufur.
WalLahu a’lam

Wednesday, March 28, 2018

Khilafah Diantara 4 Skenario Dunia 2020

Kembalinya Khilafah Diantara 4 Skenario Dunia 2020

Oleh: Farid Wadjdi

Desember 2004 , National Intelelligence Council’s (NIC) merilis sebuah laporan yang berjudul, “Mapping the Global Future”. Dalam laporan ini diprediksi empat skenario dunia tahun 2020:

Davod World: Digambarkan bahwa 15 tahun ke depan Cina dan India akan menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia.Pax Americana: Dunia masih dipimpin oleh Amerika Serikat dengan Pax Americana-nya.

A New Chaliphate: Berdirinya kembali Khilafah Islam, sebuah pemerintahan Islam global yang mampu memberikan tantangan pada norma-norma dan nilai-nilai global Barat.

Cycle of Fear (Munculnya lingkaran ketakutan). Di dalam skenario ini, respon agresif pada ancaman teroris mengarah pada pelanggaran atas aturan dan sistem keamanan yang berlaku. Akibatnya, akan lahir Dunia ‘Orwellian’ ketika pada masa depan manusia menjadi budak  bagi satu dari tiga negara otoriter.

Lepas dari apa maksud di balik ditulisnya berbagai skenario ini, paling tidak, kembalinya  Khilafah Islam di kalangan analisis dan intelijen Barat termasuk hal yang diperhitungkan kemungkinannya. Ironisnya, ada kaum Muslim yang justru berkata: Khilafah itu utopis.

Potensi Khilafah yang pertama adalah ideologinya. Khilafah Islam adalah negara global yang dipimpin oleh seorang khalifah dengan asas ideologi Islam. Ajaran Islam tidak sekadar agama ritual dan moral yang sifatnya individual saja; Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan.

Sebagai agama yang komprehensif, Islam mampu menjawab dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan manusia. Ideologi Islam ini pula yang pernah menyatukan umat Islam seluruh dunia mulai dari jazirah Arab, Afrika, Asia, sampai Eropa. Islam mampu melebur berbagai bangsa, warna kulit, suku, ras, dan latar belakang agama yang berbeda. Tidak mengherankan kalau peradaban Islam pernah menjadi salah satu peradaban utama dunia. Daulah Khilafah Islam pernah memegang kendali hampir setengah bagian dunia.

Kemampuan memecahkan persoalan kehidupan dan menyatukan dunia  inilah yang membuat Khilafah Islam diperhitungkan. Potensi ideologi ini akan menjadi lebih mengkhawatirkan lagi bagi Barat mengingat negeri-negeri Islam memiliki potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang sangat besar. Kalau Khilafah  Islam berhasil menyatukan negeri-negeri Islam sekarang  berarti Khilafah Islam juga memegang kendali atas 60% deposit minyak seluruh dunia, boron (49%), fosfat (50%), strontium (27%), timah (22%), dan uranium  yang tersebar di Dunia Islam (Zahid Ivan-Salam dalam Jihad and the Foreign Policy of the Khilafah State).

Secara geopolitik, negeri-negeri Islam berada di kawasan jalur laut dunia yang strategis seperti Selat Gibraltar, Terusan Suez, Selat Dardanella dan Bosphorus yang menghubungkan jalur laut Hitam ke Mediterania, Selat Hormuz di Teluk, dan Selat Malaka di Asia Tenggara. Dengan menempati posisi strategis ini, kebutuhan dunia akan wilayah kaum Muslim pastilah tinggi. Potensi penduduknya juga sangat besar, yakni lebih dari 1,5 miliar di seluruh dunia. Melihat potensi tersebut, wajar jika kehadiran Khilafah Islam ini dianggap sebagai tantangan, atau lebih tepatnya lagi, ancaman bagi peradaban Barat sekarang.

Potensi Khilafah Islam untuk memberikan alternatif bagi peradaban Barat pada masa datang akan semakin besar mengingat gagalnya peradaban kapitalis Barat dalam menciptakan dunia yang lebih aman, sejahtera, dan adil.

Khilafah yang akan tegak akan mampu berhadapan dengan peradaban kapitalis yang mulai membusuk. Khilafah tersebut akan menjadi negara yang kuat dan modern, yang akan mendesain masa depan kaum Muslim setelah mereka terbebas dari dominasi politik, militer, dan ekonomi Barat. Khilafah akan mengintegrasikan kekuatan Islam dengan ilmu pengetahuan. Pengintegrasian tersebut akan menyebabkannya mampu mendahului Barat dalam bidang inovasi, teknologi, dan penemuan-penemuan ilmiah.

Namun, tentu saja Barat, dengan ideologi Kapitalisme yang dominan saat ini, tidak berdiam diri. Berbagai upaya akan dilakukan Barat untuk menggagalkan skenario ketiga ini (kembalinya Khilafah). Secara pemikiran Barat akan membangun opini negatif tentang Khilafah Islam. Diopinikan bahwa kembali pada Khilafah adalah sebuah kemunduran, kembali ke zaman batu yang tidak berperadaban dan berprikemanusiaan. Sebaliknya, upaya penyebaran ide-ide Barat akan lebih digencarkan, seperti demokratisasi yang dilakukan di Timur Tengah saat ini.

Cara lain yang dilakukan Barat adalah mengaitkan gerakan Islam global yang ingin menegakkan Khilafah dengan terorisme. Dalam laporan NIC yang membuat empat skenario ini, upaya itu tampak jelas saat mengaitkan skenario tegaknya Khilafah dengan surat fiktif dari cucu Osama bin Laden kepada keluarga dekatnya pada tahun 2020 (Lihat: Mapping the Global Future, hlm. 83).

Lepas dari itu, tegaknya kembali Khilafah Islam, insya Allah, akan semakin dekat. Saat ini sebagian umat Islam semakin menyadari kewajiban untuk menegakkan Khilafah Islam. Kesadaran ini sudah menjadi gerakan yang mengglobal di seluruh dunia.

Peradaban Kapitalisme pun, sebagaimana bangkai, meskipun ditutupi dengan propaganda kebohongan, tetap saja semakin tercium baunya yang busuk dan menjijikkan. Mereka berbicara HAM, misalnya, tetapi mereka membantai ratusan ribu rakyat sipil di dunia atas nama HAM.

Sebaliknya, upaya Barat untuk melakukan propaganda negatif terhadap syariat Islam dan Khilafah pun tidak akan berhasil. Karena dorongan akidah Islam, kaum Muslim melihat bahwa syariat Islam dan Khilafah adalah kewajiban syariat. Mereka pun melihat secara gamblang bahwa pihak-pihak yang menyerang Khilafah adalah penjajah mereka.

Semua ini membuat kita optimis, bahwa Khilafah akan segera tegak; bukan tahun 2020, tetapi mudah-mudahan dalam waktu yang jauh lebih cepat. Kita harus tetap semangat memperjuangkan tegaknya Khilafah serta siap mengorbankan harta bahkan nyawa kita untuk perjuangan ini. Sebab, kita yakin, semua ini akan dibalas oleh Allah Swt. dengan surga. Allâhu akbar!