Tuesday, February 6, 2018

PERAN ADVOKAT DAN SARJANA HUKUM DALAM MENJAGA AJARAN ISLAM

Oleh: Chandra Purna Irawan.,MH.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI

PERAN ADVOKAT DAN SARJANA HUKUM DALAM MENJAGA AJARAN ISLAM DARI POTENSI KRIMINALISASI



Menyikapi foto FGD "PERAN PEMUDA DALAM MENSIKAPI KHILAFAH SEBAGAI AKAR MASALAH RADIKALISME DAN TERORISME" yang saya lampirkan dalam tulisan ini.

Berikut tanggapan saya;
1. Sungguh keji jika menuduh, memfitnah dan menghinakan ajaran Islam yaitu KHILAFAH sebagai akar masalah radikalisme dan terorisme. Semoga mereka segera taubat.

2. Jumhur ulama menyatakan bahwa KHILAFAH adalah kewajiban syara, hanya mu'tazilah saja yg menyatakan kewajiban aqli.

3. Kita mengenal para sahabat nabi Abu Bakar r.a yang sering dipanggil Khalifatur rasilillah, Umar Ibn Khatab r.a, Usman Bin Affan r.a, dan saydina Ali r.a. pada masa ini disebut sebagai KHILAFATUR RASYIDIN. Apakah mereka berani mengatakan bahwa Khilafatur Rasyidin sebagai akar masalah radikalisme dan terorisme?!.

4. KHILAFAH ISLAM USTMANIAH (Turki) lah yang ikut serta mengobarkan jiwa-jiwa Nasionalisme melawan Belanda. Sebagaimana *Pidato Sultan HB X Keraton Yogyakarta "........Di tahun 1903, saat diselenggarakan Kongres Khilafah di Jakarta oleh Jamiatul Khair, yang berdiri 1903, Sultan Turki mengirim utusan Muhammad Amin Bey. Kongres menetapkan fatwa, haram hukumnya bagi Muslim tunduk pada penguasa Belanda, dengan merujuk ajaran Islam "Hubbul wathan minal iman" (cinta tanah air adalah bagian dari iman). Dari kongres inilah benih-benih dan semangat kemerdekaan membara......".*

5. Hubungan ISLAM,  KHILAFAH dan INDONESIA sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Bahkan tidak ada 1 (satu) pasal pun didalam sistem peraturan dan perundangan-undangan negara Indonesia yang melarang menyebarkan Khilafah sebagai ajaran Islam.

6. Saya menyeru agar mereka meminta maaf kepada umat Islam, karena berpotensi memicu kemarahan umat diantaranya dengan melaporkan mereka atas delik penistaan terhadap agama dan menebarkan kebenciaan.

7. Saya menyeru kepada para advokat dan sarjana hukum untuk menjaga Islam, ajaran Islam beserta simbol-simbolnya, pengemban dakwah (habaib, ulama, ustadz) dari potensi KRIMINALISASI yang hendak memadamkan cahaya Islam.

8. Saya secara pribadi "menantang" mereka untuk diskusi Intelektual secara mapan dan terhormat.

Wallahualambishawab.

Jakarta, 6 Februari 2018


0 comments:

Post a Comment