Wednesday, December 20, 2017

COMPASSION: Menjalankan hukum bukan hanya dengan logika tapi juga rasa

COMPASSION: Menjalankan hukum bukan hanya dengan logika tapi juga rasa
Oleh : Prof. John Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP)

Saudaraku, bercermin pada pendapat-pendapat di diskusi pada acara ILC 19 Desember 2017, ternyata tidak sedikit orang yang mengagungkan Positivism Hukum. Menjadikan seolah semua serba technis outomate mechanistic. Kepastian didewakan, HAM diagung-agungkan seolah hidup itu hanya untuk memenuhi keserakahan individu memuaskan hasrat birahi diri meski menyimpang dari koderat illahi. Logika dituhankan seolah diri tak pernah tersusun rasa dan karsa yg penuh hasrat pada pencarian kebenaran illahi. Illahi? Hmmmm...jangankan meyakini, justeru illahi dikatakan sebagai sebuah illusi. Adanya tak pernah dirasakan karena logikanya selalu terjebak segala empirika.
Ini bukan Amerika atau pun Eropah, tapi Indonesia, setidaknya bumi yang berada di titik sudut Asia yang kaya dengan nilai oriental-transenden. Mistisisme menjadi ruh perilaku kita untuk tidak mengandalkan cipta, logika tapi juga rasa. Berhukum pun tidak boleh hanya mengandalkan logika, melainkan juga rasa (compassion). Cara bertindak kita tidak sama cara ala Amerika dan Eropa, diakui atau pun tidak. Lalu, mengapa kita mati-matian mengidentifikasi diri untuk sejalan---- kalo tidak boleh dikatakan mengimitasi--- agar cara kita berhukum, berpolitik, berpolitik hukum sama dengan Amerika dan Eropah.
Saudara, kita Indonesia tidak mengikuti aliran Hukum Murni (reinerechtslehre) secara letterlijk. Lihatlah sejak 1964 bersambung dengan UU POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN mulai UU No. 14 Tahun 1970 smp skrng UU No. 48 Tahun 2009 selalu mengamanatkan:
1. Memutus demi keadilan brdsrkn Ketuhanan YME bukan peraturan belaka.
2. Hakim DAN HAKIM KONSTITUSI wajib menggali, mengukuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Pancasila mulai Tap MPRS XX/MPRS 1966 hingga UU No. 12 Tahun 2011 dijadikan sbg sumber hukum nasional.
4. Pembangunan hukum nasional Indonesia juga bersumber dari HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT dan HUKUM MODERN.
Inilah yang mewajibkan kepada kita untuk tidak memisahkan antara HUKUM DAN MORAL serta AGAMA. Ketiganya terkait. Upaya untuk memisahkannya adalah berarti menggiring kepada jurang keruntuhan negara Pancasila, negara yang berprinsip sebagai RELIGIOUS NATION STATE. Berdasarkan prinsip-prinsip ini adalah wajar bila para penegak hukum khususnya hakim apalagi HAKIM KONSTITUSI wajib menbaca hukum, konstitusi secara moral (MORAL READING ON CONSTITUTION).
Membaca HAM sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 harus dilakukan dalam bingksi moral dan agama. Moral dan agama dapat dipakai untuk membatasi hingga melarang perbuatan tertentu yang dinilai bertentangan moral dan agama. Dengan prinsip agung ini, akankah kita biarkan LGBT sebagai penyimpangan seksualitas terus berkembang tanpa mengambil langkah seribu utk mencegahnya. Hukum dapat dipakai sebagai sarana preventif dan represif untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran rasnya. Dengan catatan, cara kita berhukum tidak boleh hanya mengandalkan logika melainkan juga rasa mengagungkan kuluhuran umat manusia sesuai harkat dan martabatnya.
LGBT tidak sesuai dengan Pancasila.
Masih meragukan?
##terlalubebashidupmenujukehancuran##

💖😄 Maaf, mungkin info berikut bermanfaat bagi anda yang ingin tampil lebih cantik dan sehat. 😄💖






NANOGOLD/NG yaitu kosmetik dengan teknologi perawatan kulit tercanggih di dunia saat ini yang menggunakan teknologi EMAS berukuran NANO (10 pangkat min 9 m), sehingga memudahkan proses penyerapan bagi kulit, mencerahkan kulit, aman, menyehatkan kulit, dan halal (“Susuk Emas Modern”).

 *Macam-macam NG yang mengandung emas:*

1.  Ada 8 jenis krem: pagi, malam (biasa/pinang), jerawat, mata panda, antinoda,  Moisturizing/pelembab wajah, dan krem pelembab bibir & kelopak mata dengan berat 5 g (Rp 30rb) atau 12,5 g (75rb)

2.     Hand body lotion whitening 100 ml (35rb)

3.     Serum  konsentrat masker 10 ml (30rb)

4.     Hair tonic / serum rambut 20 ml (50rb)

Produk pelengkap NG di bawah ini tidak mengandung emas:

5.     Ada 8 jenis Sabun wajah padat: susu madu, mengkudu, sere, aloevera, pepaya, bengkoang, susu beras, dan sabun sulfur @11rb

6.     Bedak Tabur 30 g (50rb)               

7.     Shampo Merang 100 ml (22rb)

8.     Sabun wajah cair 60 ml  (47rb)    

9.     Obat Jerawat (10rn)
Cara membeli berbagai produk NG adalah sebagai berikut:

1.    Pilih produk yang ingin dibeli (lihat info di atas/klik Macam-macamproduk Nano gold) dan tentukan jumlahnya
2.    Lalu sms ke: 085731160005
dengan Format  sms : NAMA_ALAMAT LENGKAP_ PESAN
Contoh: Fatim_Dapuan baru II/41 Surabaya 60163_Pesan
10 Krem pagi  5 g
10 Krem malam 12,5 g
10 Moisturizing/pelembab 5 g
10 Hand body lotion whitening
10 Serum  konsentrat masker
10 Hair tonic / serum rambut
3.    Lalu kami hitungkan: harga produk – diskon (jika beli > Rp 300.000) + Ongkos kirim, dan kami smskan ulang uang yang seharusnya ditransferkan ke no pembeli
4.    Pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai dengan perhitungan kami, ke BRI Syariah. an:  Samik No: 1006397472 
5. Setelah pembeli mentransfer, konfirmasi dan kirim foto bukti pengiriman ke no wa 085731160005, selanjutnya barang yang anda beli segera kami kirim via jne//pos.
Info lengkap klik di NANOGOLD / http://nanogoldcosmetic.blogspot.co.id/ 
Semoga hidup kita sehat berkah dan sukses mulia dunia akherat. Aamiin

0 comments:

Post a Comment