Tuesday, December 19, 2017

PANCASILA DAN LGBT

*PANCASILA DAN LGBT*
 Oleh : Prof. Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP)

Menyusul Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 diadakan debat di ILC TV One: Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?
Ade Armando menyatakan ajaran tuhan pun tidak bisa diterapkan begitu saja butuh penafsiran-penafsiran sesuai dengan prinsip pluralitas.
Hebat betul pemikirannya. Bagaimana mungkin manual yang dibuat tuhan masih juga diragukan kebenarannya. Atau okaylah silahkan diragukan tetapi apakah ukuran baik buruknya sesuatu pasti dapat diukur dari logika saja? Liberal banget pemikirannya. Bahkan oleh Pendiri Gaya Nusantara (Organisasinya kaum Gay), Pak Dede Oetomo menyatakan bahwa seharusnya negara tidak perlu terlalu mencampuri urusan kamar tidur warga negaranya.
Ada juga yg mempertanyakan agama seharusnya tdk dijadikan sbg dasar pembentukan hukum di Indonesia sehingga pertimbangan pelarangan LGBT seharusnya juga perhatikan bagi orang yg tidak beragama. Klo sebagian besar masyarakat menolak pun, mereka harus menghormati kelompok LGBT yang jumlahnya sedikit. Hal ini dinyatakan oleh seorang wartawati Geotimes pendukung LGBT Cania Citta. Betapa sekulernya pandangan hidup!
Bukankah kita punya Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai Pancasila itulah yang menjadi KAIDAH PENUNTUN dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Apa artinya, sila pertama pun seharusnya menjadi bintang pemandu (leitztern) hukum di Indonesia. Jadi menjadikan nilai Ketuhanan YME sebagai landasan pelarangan LGBT adalah sah, bukan tindakan diskriminatif thd orang yg tidak berketuhanan dan bukan tindakan yang bertentangan dengan HAM.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki fungsi sbg PRECEPT, yakni perintah yang bersifat imperatis kategoris, perintah atau ajaran yang tidak dapat ditawar. Memisahkan persoalan LGBT dengan agama sama artinya kita meniadakan fungsi Pancasila sebagai Pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia. Dan ini juga tidak berarti memaksakan kehendak golongan kepada golongan lain. Moral Ethic and Religion sudah seharusnya menjadi ukuran dan pedoman hidup bangsa oriental ini. Mengkriminalisasikan seks yang menyimpang untuk khususnya LGBT bukan tindakan yang diskriminatif melainkan tindakan penyelamatan generasi mendatang.
Bagaimana bisa kelompok yg pro LGBT justeru menggunakan landasan KEMANUSIAAN dan HIKMAH KEBIJAKSANAAN sbg tameng berlindung utk menuntut agar mereka disahkan dan dilindungi serta tidak boleh dikriminalisasikan. Bahkan ayat Al Quran pun sbg dalil untuk menyatakan bahwa lelaki yang tidak punya hasrat terhadap wanita (homo) sebagaimana disebutkan dlm Quran Surat An Nuur ayat 30 (Aan Anshori, Jaringan Islam Antidiskriminasi). Bahkan menurut Frans Magnis Suseno seks menyimpang itu ALAMI. Karena alami mereka tdk boleh didiskriminasikan dan dikriminalisasikan. Piye jal?
Ada hal yg menarik dari pernyataan Ust. Zaitun:
"Klo putusan MK akhirnya menyatakan bahwa MK tidak berhak membentuk norma baru dan menyarankan para pemohon untuk ke DPR, buat apa sidang dijalankan selama 2 tahun? Ini sebuah pemborosan dan merugikan negara! Lha klo cuma nyuruh kami ke DPR tidak usah diajari!"
Mendem nggak?

💖😄 Maaf, mungkin info berikut bermanfaat bagi anda yang ingin tampil lebih cantik dan sehat. 😄💖





NANOGOLD/NG yaitu kosmetik dengan teknologi perawatan kulit tercanggih di dunia saat ini yang menggunakan teknologi EMAS berukuran NANO (10 pangkat min 9 m), sehingga memudahkan proses penyerapan bagi kulit, mencerahkan kulit, aman, menyehatkan kulit, dan halal (“Susuk Emas Modern”).

 *Macam-macam NG yang mengandung emas:*

1.  Ada 8 jenis krem: pagi, malam (biasa/pinang), jerawat, mata panda, antinoda,  Moisturizing/pelembab wajah, dan krem pelembab bibir & kelopak mata dengan berat 5 g (Rp 30rb) atau 12,5 g (75rb)

2.     Hand body lotion whitening 100 ml (35rb)

3.     Serum  konsentrat masker 10 ml (30rb)

4.     Hair tonic / serum rambut 20 ml (50rb)

Produk pelengkap NG di bawah ini tidak mengandung emas:

5.     Ada 8 jenis Sabun wajah padat: susu madu, mengkudu, sere, aloevera, pepaya, bengkoang, susu beras, dan sabun sulfur @11rb

6.     Bedak Tabur 30 g (50rb)               

7.     Shampo Merang 100 ml (22rb)

8.     Sabun wajah cair 60 ml  (47rb)    

9.     Obat Jerawat (10rn)
Cara membeli berbagai produk NG adalah sebagai berikut:

1.    Pilih produk yang ingin dibeli (lihat info di atas/klik Macam-macamproduk Nano gold) dan tentukan jumlahnya
2.    Lalu sms ke: 085731160005
dengan Format  sms : NAMA_ALAMAT LENGKAP_ PESAN
Contoh: Fatim_Dapuan baru II/41 Surabaya 60163_Pesan
10 Krem pagi  5 g
10 Krem malam 12,5 g
10 Moisturizing/pelembab 5 g
10 Hand body lotion whitening
10 Serum  konsentrat masker
10 Hair tonic / serum rambut
3.    Lalu kami hitungkan: harga produk – diskon (jika beli > Rp 300.000) + Ongkos kirim, dan kami smskan ulang uang yang seharusnya ditransferkan ke no pembeli
4.    Pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai dengan perhitungan kami, ke BRI Syariah. an:  Samik No: 1006397472 
5. Setelah pembeli mentransfer, konfirmasi dan kirim foto bukti pengiriman ke no wa 085731160005, selanjutnya barang yang anda beli segera kami kirim via jne//pos.
Info lengkap klik di NANOGOLD / http://nanogoldcosmetic.blogspot.co.id/ 
Semoga hidup kita sehat berkah dan sukses mulia dunia akherat. Aamiin

0 comments:

Post a Comment