Monday, December 18, 2017

Perjuangkan Jika Ada Dalil Naqli-nya?


Oleh : Ust. Mustajab Almusthafa


Beberapa waktu lalu Prof. M. Mahfud MD menantang pihak-pihak pengusung khilafah untuk menunjukkan dalil tentang kewajiban khilafah yang ada dalam al-Quran dan Hadis (Sunnah). Jika ada, beliau mengatakan akan turut memperjuangkannya. Hal itu kemudian direspon beberapa pihak, namun beliau menilai tanggapan itu tidak sesuai dengan yang dimintanya, yakni dalil naqli. Dan sebenarnya bukan saja beliau yang sering mempertanyakan dalil tentang kewajiban pendirian khilafah, melainkan banyak pihak.
Dali naqli yang dimaksud beliau, menurut hemat saya, adalah teks (nash) ayat atau hadis yang berbentuk kalimat perintah langsung tentang kewajiban pendirian khilafah, seperti perintah sholat (aqiimuu shsholaah), perintah pengeluarkan zakat (wa atuu zzakaah), dll. Olehnya itu, tidak akan pernah didapatkan nash (teks) perintah pendirian khilafah yang seperti itu. Dalil-dalil tentang perintah pendirian khilafah ada dalam al-Quran, Sunnah, dan Ijma Sahabat namun hanya bisa dipahami secara kontekstual (mafhum) yakni dengan menghubungkan satu dalil dengan dalil lainnya.
Namun demikian yang menarik bagi saya dari pernyataan Prof. Mahfud adalah kesediaannya memperjuangkan khilafah jika ada dalilnya (secara naqli). Dari pernyataan beliau tersebut melahirkan pertanyaan, apakah jika ada dalil naqlinya yang bentuk kalimatnya perintah langsung, beliau benar-benar akan memperjuangkannya? Dalam hal ini, saya meragukannya. Ini bukan buruk sangka kepada beliau, tapi saya dasarkan pada beberapa indikasi.
Pertama, beliau tentu tahu bahwa suatu perintah tidak mesti diungkapkan dalam bentuk kalimat perintah langsung. Ada yang diungkap dalam bentuk kalimat berita dan yang lainnya.
Kedua, ada banyak nash al-Quran dan Hadis yang mengandung perintah dalam bentuk kalimat perintah langsung namun tidak diperjuangkan oleh beliau untuk menjadi hukum positif agar diberlakukan. Misalnya, perintah hukuman mati bagi pembunuh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih.”
(QS Al-Baqarah/2: 178)
Ayat ini tegas memerintahkan (bentuk kalimat perintah) menerapkan hukuman mati bagi pembunuh. Tapi beliau tidak memperjuangkan ayat ini agar dijadikan hukum positif.
Hukum potong tangan bagi pencuri juga jelas seara tekstual (naqli).
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5:38-39]
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2]
Dan masih banyak lagi dalam hadis tentang perintah yang secara teks jelas dan dalam bentuk perintah langsung. Tapi semua itu, khususnya yang telah saya sebutkan di atas, tidak pernah terdengar secara luar diperjuangkan oleh beliau.
Atas dasar itu, saya menilai bahwa inti persoalannya bukan pada ada dalil naqlinya atau tidak , melainkan pada penolakan terhadap sistem hukum islam dijadikan hukum positif yang menyangkut urusan masyarakat. Inilah titik masalahnya. [mm]

💖😄 Maaf, mungkin info berikut bermanfaat bagi anda yang ingin tampil lebih cantik dan sehat. 😄💖




NANOGOLD/NG yaitu kosmetik dengan teknologi perawatan kulit tercanggih di dunia saat ini yang menggunakan teknologi EMAS berukuran NANO (10 pangkat min 9 m), sehingga memudahkan proses penyerapan bagi kulit, mencerahkan kulit, aman, menyehatkan kulit, dan halal (“Susuk Emas Modern”).

 *Macam-macam NG yang mengandung emas:*

1.  Ada 8 jenis krem: pagi, malam (biasa/pinang), jerawat, mata panda, antinoda,  Moisturizing/pelembab wajah, dan krem pelembab bibir & kelopak mata dengan berat 5 g (Rp 30rb) atau 12,5 g (75rb)

2.     Hand body lotion whitening 100 ml (35rb)

3.     Serum  konsentrat masker 10 ml (30rb)

4.     Hair tonic / serum rambut 20 ml (50rb)

Produk pelengkap NG di bawah ini tidak mengandung emas:

5.     Ada 8 jenis Sabun wajah padat: susu madu, mengkudu, sere, aloevera, pepaya, bengkoang, susu beras, dan sabun sulfur @11rb

6.     Bedak Tabur 30 g (50rb)               

7.     Shampo Merang 100 ml (22rb)

8.     Sabun wajah cair 60 ml  (47rb)    

9.     Obat Jerawat (10rn)
Cara membeli berbagai produk NG adalah sebagai berikut:

1.    Pilih produk yang ingin dibeli (lihat info di atas/klik Macam-macamproduk Nano gold) dan tentukan jumlahnya
2.    Lalu sms ke: 085731160005
dengan Format  sms : NAMA_ALAMAT LENGKAP_ PESAN
Contoh: Fatim_Dapuan baru II/41 Surabaya 60163_Pesan
10 Krem pagi  5 g
10 Krem malam 12,5 g
10 Moisturizing/pelembab 5 g
10 Hand body lotion whitening
10 Serum  konsentrat masker
10 Hair tonic / serum rambut
3.    Lalu kami hitungkan: harga produk – diskon (jika beli > Rp 300.000) + Ongkos kirim, dan kami smskan ulang uang yang seharusnya ditransferkan ke no pembeli
4.    Pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai dengan perhitungan kami, ke BRI Syariah. an:  Samik No: 1006397472 
5. Setelah pembeli mentransfer, konfirmasi dan kirim foto bukti pengiriman ke no wa 085731160005, selanjutnya barang yang anda beli segera kami kirim via jne//pos.
Info lengkap klik di NANOGOLD / http://nanogoldcosmetic.blogspot.co.id/ 
Semoga hidup kita sehat berkah dan sukses mulia dunia akherat. Aamiin

0 comments:

Post a Comment