Wednesday, December 20, 2017

Menagih janji LEGAL POSITIVISM!

*Pertanyaan kritis dan pencerahan yg memuaskan dari prof dibidang hukum tentang: Ahok tidak berada di LAPAS melainkan di Mako Brimob, sudahkah ia dikatakan menjalani pidana penjara dan telah pula dididik, dibina sebagaimana narapidana lainnya? Kapan dibina? Siapa yang membina? Bentuk pembinaannya apa? Raportnya bagaimana? Klo belum dilakukan pembinaan dan laporannyanya tidak jelas, lalu apakah Ahok---yg beragama Nasrani---berhak untuk meminta dan menerima remisi pada waktu perayaan natal tanggal 25 Desember 2017? Mari kita baca tulisan beliau yg berjudul:*

*Menagih janji LEGAL POSITIVISM!*

Oleh : Prof. John Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP)


Hayoh, mungkin di antara kita ada yang mengagung-agungkan KEPASTIAN HUKUM. Hukum hanya dimaknai sebagai sistem peraturan yang bersifat:
1. Lex scripta (black letter law, tertulis)
2. Lex certa (jelas, tegas, tdk ambigu)
3. Lex stricta (ketat prosedur, rule bounded)

Mau bilang apa bila bunyi peraturan menyatakan bahwa Narapidana harus menjalani hukumannya di PENJARA--yang kini disebut LAPAS--- bukan di Rumah Tahanan. Untuk apa? Supaya ada PEMBINANAAN. Mengapa perlu dibina? Karena upaya pembinaan itu utk mengukur apakah narapidana itu menunjukkan perbaikan perilaku atau sebaliknya sama dan lebih buruk. Penilaian inilah yg akan dipakai sbg bahan pertimbangan KEMENKUM HAM untuk memberikan REMISI--yg mrpk hak narapidana--- atau tidak.
Pertanyaannya, klo Ahok tidak berada di LAPAS melainkan di Mako Brimob, sudahkah ia dikatakan menjalani pidana penjara dan telah pula dididik, dibina sebagaimana narapidana lainnya? Kapan dibina? Siapa yang membina? Bentuk pembinaannya apa? Raportnya bagaimana? Klo belum dilakukan pembinaan dan laporannyanya tidak jelas, lalu apakah Ahok---yg beragama Nasrani---berhak untuk meminta dan menerima remisi pada waktu perayaan natal tanggal 25 Desember 2017?
Bila konsisten dengan konsistensi terhadap legal positivisme, maka REMISI mestinya tidak bisa diberikan karena TIDAK TAAT ASAS DAN PROSEDUR dalam PELAKSANAAN PEMIDANAAN. Makan saja dalil dan dalih utk bertaat asas dengan mantra-mantra legal positivism dengan menyampingkan bahwa HUKUM JUGA BEHAVIOR bahkan RASA--terkait dengan MORAL ETHIC and RELIGION---yang ada dibalik perilaku itu.
Kini boleh jadi, senjata yang diagungkan ternyata menjadi bumerang, menyerang balik penggunanya.
Inikah yang disebut: SENJATA MAKAN TUAN?
💖😄 Maaf, mungkin info berikut bermanfaat bagi anda yang ingin tampil lebih cantik dan sehat. 😄💖





NANOGOLD/NG yaitu kosmetik dengan teknologi perawatan kulit tercanggih di dunia saat ini yang menggunakan teknologi EMAS berukuran NANO (10 pangkat min 9 m), sehingga memudahkan proses penyerapan bagi kulit, mencerahkan kulit, aman, menyehatkan kulit, dan halal (“Susuk Emas Modern”).

 *Macam-macam NG yang mengandung emas:*

1.  Ada 8 jenis krem: pagi, malam (biasa/pinang), jerawat, mata panda, antinoda,  Moisturizing/pelembab wajah, dan krem pelembab bibir & kelopak mata dengan berat 5 g (Rp 30rb) atau 12,5 g (75rb)

2.     Hand body lotion whitening 100 ml (35rb)

3.     Serum  konsentrat masker 10 ml (30rb)

4.     Hair tonic / serum rambut 20 ml (50rb)

Produk pelengkap NG di bawah ini tidak mengandung emas:

5.     Ada 8 jenis Sabun wajah padat: susu madu, mengkudu, sere, aloevera, pepaya, bengkoang, susu beras, dan sabun sulfur @11rb

6.     Bedak Tabur 30 g (50rb)               

7.     Shampo Merang 100 ml (22rb)

8.     Sabun wajah cair 60 ml  (47rb)    

9.     Obat Jerawat (10rn)
Cara membeli berbagai produk NG adalah sebagai berikut:

1.    Pilih produk yang ingin dibeli (lihat info di atas/klik Macam-macamproduk Nano gold) dan tentukan jumlahnya
2.    Lalu sms ke: 085731160005
dengan Format  sms : NAMA_ALAMAT LENGKAP_ PESAN
Contoh: Fatim_Dapuan baru II/41 Surabaya 60163_Pesan
10 Krem pagi  5 g
10 Krem malam 12,5 g
10 Moisturizing/pelembab 5 g
10 Hand body lotion whitening
10 Serum  konsentrat masker
10 Hair tonic / serum rambut
3.    Lalu kami hitungkan: harga produk – diskon (jika beli > Rp 300.000) + Ongkos kirim, dan kami smskan ulang uang yang seharusnya ditransferkan ke no pembeli
4.    Pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai dengan perhitungan kami, ke BRI Syariah. an:  Samik No: 1006397472 
5. Setelah pembeli mentransfer, konfirmasi dan kirim foto bukti pengiriman ke no wa 085731160005, selanjutnya barang yang anda beli segera kami kirim via jne//pos.
Info lengkap klik di NANOGOLD / http://nanogoldcosmetic.blogspot.co.id/ 
Semoga hidup kita sehat berkah dan sukses mulia dunia akherat. Aamiin

 

0 comments:

Post a Comment